Dr. SYAHRUR DIREKTUR RS. HAJI IBRAHIM MADIUN MENGAJUKAN VISITASI REHABILITASI PENYALAHGUNAAN KORBAN NARKOBA
Drugsnews , Madiun - Dr. Syahrur Direktur RS. Haji Ibrahim Madiun dan selaku ketua Garda Mencegah Mengobati (GMDM) Kabupaten Madiun mengajukan permohonan ke BNNP Jawa Timur, visitasi panti rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba yang pertama di Kabupaten Madiun.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nganjuk melakukan visitasi ke rumah sakit Haji Ibrahim di Jalan raya Tiron, Kecamatan Nglames, Kabupaten Madiun, Rabu (16/10/2019).
Visitasi yang diinisiasi oleh Orgnisasi Garda Mencegah Dan Mengobati (GMDM) Madiun ini yang didukung oleh GMDM DPD Jawa Timur, Sekretaris Drs. Siswanto adalah untuk mengoptimalkan mewujudkan Kabupaten Madiun Bersih Narkoba. BNNP Jawa Timur D. Eko Cahyono yang didampingi staff dan Kasie Rehabilitasi BNNK Nganjuk , Sugeng mengecek kesiapan rumah sakit Haji Ibrahim yang diwacanakan sebagai panti rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nganjuk melakukan visitasi ke rumah sakit Haji Ibrahim di Jalan raya Tiron, Kecamatan Nglames, Kabupaten Madiun, Rabu (16/10/2019).
Visitasi yang diinisiasi oleh Orgnisasi Garda Mencegah Dan Mengobati (GMDM) Madiun ini yang didukung oleh GMDM DPD Jawa Timur, Sekretaris Drs. Siswanto adalah untuk mengoptimalkan mewujudkan Kabupaten Madiun Bersih Narkoba. BNNP Jawa Timur D. Eko Cahyono yang didampingi staff dan Kasie Rehabilitasi BNNK Nganjuk , Sugeng mengecek kesiapan rumah sakit Haji Ibrahim yang diwacanakan sebagai panti rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.
"Kami bersama - sama dengan team dari Kabupaten Gresik dan Surabaya hadiri di Madiun untuk memberikan Suport pada GMDM Madiun selain pencegahan melalui Road Show Sosialisasi P4GN dan Rehabilitasi penyalahgunaan narkoba yang sudah memiliki Tempat di Rs. Haji Ibrahim Madiun." Ujar Siswanto, sekretaris GMDM DPD Jawa Timur.
"Tujuan yang paling utama kami adalah untuk memberikan informasi petunjuk bagaimana membentuk lembaga rehabilitasi. Jadi masih rencana pembentukan tempat rehab bagi korban penyalahgunaan narkoba di rumah sakit Haji Ibrahim ini," kata Staff Rehabilitasi BNNP Jatim D. Eko Cahyono.
Eko menjelaskan, ada beberapa poin penting yang menjadi syarat utama untuk mendirikan panti rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba. Di antaranya; Sumber Daya Manusia (SDM), sarana prasarana dan pembentukan IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor).
Menurut Eko, secara sarana dan prasarana rumah sakit Haji Ibrahim sudah layak untuk Rawat Jalan maupun Rawat Inap. Namun, ada beberapa poin yang wajib dilengkapi. Dan setelah seluruh persyaratan terpenuhi, maka rumah sakit ini akan resmi memiliki panti rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba dibawah naungan kementerian kesehatan.
"Secara sarana dan prasarana memang sudah memenuhi standart , cuma tinggal menyiapkan SDM (aksesor, konselor, dokter) dan IPWL saja," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris GMDM Kabupaten Madiun Fahkrur Rozi bahwa segera melengkapi apa yang dirasa kurang persyaratannya. Mengingat ini hal yang baru pertama kali dilakukan, jadi perlu adanya perbaikan.
Fahkrur optimis, faktor kesamaan misi dan backround untuk menyelamatkan generasi anak bangsa dari bahaya narkoba akan membuat sakit Haji Ibrahim memenuhi persyaratan untuk mendirikan panti rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.
"Misi dan backround kita sama untuk berinisasi di Inpres Nomor 6 tahun 2018 dan UU nomor 35 tentang narkotika, pemerintah dan masyarakat harus bahu membahu menyelamatkan generasi," ungkapnya. (Red)
Komentar
Posting Komentar