Surabaya|Drugsnews, Badan koordinasi nasional Garda Mencegah Dan Mengobati ( GMDM) DPD Provinsi Jawa Timur, hadiri undangan Anggota DPD RI Provinsi Jawa Timur Kondang Kusumaning Ayu, S.Psi kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah (Asmasda) di daerah Pemilihan, bertugas melakukan Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kegiatan dilaksanakan di Gedung DPD RI Provinsi Jawa Timur, Jl. Jemur Andayani I Surabaya,(24/2), dihadiri Kepala Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Jatim, Rony Suharso, SE,M. Si, Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Budi Mulyono, S.IK, M. H beserta jajaran, Ketua BAKORNAS GMDM DPD Provinsi Jatim , Yayuk Sri Wahyuningsih, ST, SH dengan perwakilan pengurus, Kepala Rehabilitasi LRPPN BI, Siswanto dan Team, Moderator Surenggono, SE, SH, MH.
Maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut dalam Kunjungan Kerja Anggota DPD RI ke Pemilihan (reses) adalah :
- Memperoleh informasi terkait kebijakan dan masalah Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Menghimpun aspirasi dan masukan dari Lembaga pemerintahan, Aparat Penegak Hukum, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya terkait penanganan dan penegakan hukum atas Penyalahgunaan narkotika didaerah.
Dengan Isu Strategis yang dapat diangkat dan dikembangkan dalam Kunjungan Kerja Anggota DPD RI ke Daerah Pemilihan (reses) diantaranya adalah :
- Kenaikan Prevalensi penyalahgunaan Narkotika yang didominasi usia produktif.
- Kelebihan Kapasitas ( Overcapacity) Lembaga pemasyatakatan (Lapas), merupakan pelaku tindak pidana Narkotika.
- Efektivitas pendekatan rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
Mengawali kegiatan dibuka oleh moderator, penyampaian Anggota DPD RI Provinsi Jawa Timur Kondang Kusumaning Ayu, S. psi. dilanjut Kepala BNNP Jatim, Ormas Bakornas GMDM DPD Provinsi Jawa Timur perwakilan Penggiat Anti Narkoba , Rehabilitasi LRPPN BI, terkait beberapa hal diantaranya :
- Pencegahan penyalahgunaan dan pengedaran narkoba didaerah.
- Upaya rehabilitasi berbasis masyarakat,
- Pendampingan hukum atau sosial yang diberikan kepada korban penyalahgunaan narkoba,
- Sejauh mana mendapatkan akses informasi dari pemerintah terkait data prevalensi atau peta kerawanan untuk menunjang program kerja dilapangan.
- Sejauh mana yang bergerak dibidang rehabilitasi merasa mendapatkan dukungan teknis dan supervisi yang cukup dari BNN atau Dinas Kesehatan.
- Bagaimana program pendampingan pasca rehabilitasi yang dijalankan Ormas untuk membantu mantan pecandu mendapatkan pekerjaan atau memulai usaha.
- Bagaimana transparansi dan aksesbilitas bantuan hibah dari pemerintah daerah untuk organisasi masyarakat yang fokus pada isi narkoba sesuai amanat Undang - Undang.
- Sejauh mana Ormas dilibatkan dalam penyusunan kebijakan pencegahan ( seperti Perda P4GN) di tingkat Provinsi atau Kabupaten Kota.
- Bagaimana jaminan keamanan atau perlindungan hukum bagi para relawan /penggiat Ormas saat melakukan investigasi atau pendampingan di wilayah beresiko tinggi.
- Menurut perspektif Ormas, apakan penegakan Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 saat ini masih terlalu "punitive" (menghukum) bagi pengguna daripada mengedepankan aspek medis.
Tanggapan Ormas Bakornas GMDM DPD Provinsi Jawa Timur, selalu Ketua Yayuk menyampaikan keterlibatan mereka dalam reses DPD RI umumnya sangat positif dan dianggap sebagai langkah krusial untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba ditingkat akar rumput. Penggiat anti narkoba memandang kehadiran dalam reses sebagai ruang untuk menyampaikan aspirasi dan data riil dilapangan kepada pembuat kebijakan
Berikut adalah poin - poin tanggapan dari Ormas atau penggiat ganti narkoba dan pandangan terkait :
- Pentingnya sinergi data dan tindakan, penggiat anti narkoba menekankan bahwa masalah narkoba tidak dapat diatasi sendiri oleh BNN, pellbayan Ormas saat reses mempermudah sinergi antara aspirasi masyarakat, data riil dari lapangan dan kebijakan yang akan diambil di tingkat pusat.
- Fokus pada Pencegahan Preventif, penggiat anti narkoba terjun langsung di masyarakat dan menyusun program yang lebih efektif, dalam reses mengusulkan penguatan edukasi di tingkat desa atau sekolah.
- Dukungan penuh dari Senator, anggota DPD RI, seperti yang dilakukan senator di Jawa Timur, mengapresiasi sinergi ini, terutama dalam upaya menjadikan daerah sebagai wilayah bersih narkoba (Bersinar)
- Harapan Kebijakan Berbasis Lapangan, penggiat anti narkoba berharap masukan mereka tidak sekedar didengar, tetapi diwujudkan dalam kebijakan legislasi atau pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran narkoba.
Secara keseluruhan , keterlibatan Ormas anti narkoba dalam reses DPD RI dipandang sebagai mekanisme reses DPD RI dipandang sebagai mekanisme bottom -up yang efektif untuk menangani darurat narkoba di Indonesia. ( yyk)


Komentar
Posting Komentar