BAKORNAS GMDM DPD PROVINSI JAWA TIMUR KESEPAKATAN KERJASAMA DENGAN YAYASAN CENDIKIA SAMUDERA (SMK INDO BARUNA SURABAYA)
Drugsnews| Bangkalan, Badan Koordinasi Nasional (BAKORNAS) GMDM DPD PROVINSI JAWA TIMUR kerjasama dengan YAYASAN CENDIKIA SAMUDERA (SMK INDO BARUNA SURABAYA), hal ini disepakati dengan penandatanganan pada saat acara Wisuda dan pelepasan samudera angkatan 16 SMK INDO BARUNA SURABAYA yang dilaksanakan di Bangkalan , Dsn, Jungkar Sukolilo Barat Kec. Labang Kab. Bangkalan,yang dilaksanakan hari Sabtu, 13 Juni 2026.
Kesepakatan Kerjasama antara Ketua Yayasan Cendikia Samudera, Agus Pujiono, S.E yang beralamat di Jl.Tanjung Raja I/44 Kota Surabaya. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Yayasan Cendikia Samudera, dengan Ketua Bakornas GMDM DPD Prov. Jatim, Yayuk Sri Wahyuningsih, ST. , SH., beralamat di Jl. Kalianak Barat No.45, Surabaya. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama GMDM DPD Provinsi Jawa Timur.
Kedua pihak sepakat mengadakan kerjasama sebagaimana diatur dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
MAKSUD DAN TUJUAN
Kerjasama dalam dalam rangka untuk sosialisasi dan edukasi kepada Siswa SMK Indo Baruna yang di naungi oleh Yayasan Cendikia Samudera tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba, Seks Bebas, Aborsi, HIV-AIDS, Premanisme, Kriminalitas serta Ketertinggalan Pendidikan.
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Pihak Pertama berhak dan wajib menyediakan waktu dan tempat untuk pelaksanaan sosialisasi dan edukasi bahaya penyalahgunaan Narkoba, Seks Bebas, Aborsi, HIV-AIDS, Premanisme, Kriminalitas serta Ketertinggalan Pendidikan;
2. Pihak Kedua berhak dan wajib melakukan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba, Seks Bebas, Aborsi, HIV-AIDS, Premanisme, Kriminalitas serta Ketertinggalan Pendidikan kepada Siswa SMK Indo Baruna, sesuai yang dijadwalkan;
PEMBIAYAAN
Segala biaya yang timbul akibat Kerjasama ini, dibebankan kepada Pihak Pertama.
MASA BERLAKUNYA KERJASAMA
1. Kerjasama ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak nota kesepakatan kerjasama ini ditandatangani.
2. Kerjasama dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
LAIN LAIN
1. Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Kerjasama ini akan diatur kemudian;
2. Apabila terjadi perselisian kedua belah pihak setuju menyelesaikan dengan musyawarah untuk mufakat;
Demikian Kerjasama dibuat dan tandatangani dalam rangkap 2 (dua) keduanya mempunyai kekekuatan hukum yang sama.
Bangkalan, 10 Juni 2026 Kedua pihak tanda tangan bersama,disaksikan pembina dan Ketua Yayasan Yayasan Cendikia Samudera, Kepala sekolah SMK Indo Baruna, Tokoh Masyarakat, orang tua atau wali murid siswa-siswi SMK Indo Baruna serta Samudra - Samudri SMK Indo Baruna. dan humas Bakornas GMDM DPD Provinsi Jawa timur. (Yyk)

Komentar
Posting Komentar