Arsip

Label

Laporkan Penyalahgunaan

Langsung ke konten utama

BAKORNAS GMDM DPD PROVINSI JAWA TIMUR & MADAS NUSANTARA KOORDINASI TERKAIT AGENDA BERSAMA SERTA PENYERAHAN PKS

Drugsnews | Surabaya, Badan koordinasi Nasional Garda Mencegah Dan Mengobati ( GMDM), menindak lanjuti Sinergitas dengan Madas Nusantara dengan pertemuan koordinasi sehubungan dengan Agenda kegiatan bersama yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama ( PKS) antara GMDM DPD Provinsi Jawa Timur dengan Madas Nusantara, Tentang Kerjasama Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Nomor 007/PKS/ GMDM-JATIM/X/2026. (16/10/2026). di BG Junction Mall Surabaya Lt. UG Gopec Tea, Rabu (21/10/ 2026) 

Maksud dan Tujuan PKS :

1. Menjalin sinergi dan kemitraan antara GMDM DPD Provinsi Jawa Timur dengan Madas Nusantara dalam upaya P4GN. 

2. Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika. 

3. Mendorong partisipasi masyarakat, generasi muda, pelajar, dan komunitas dalam mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari narkoba. 

4. Mengembangkan kegiatan edukasi, kampanye anti narkoba, dan aksi sosial yang berkelanjutan. 


Adapun ruang lingkup kerjasama meliputi :

1. Sosialisasi dan Edukasi P4GN kepada masyarakat, pelajar, pemuda dan anggota organisasi. 

2. Penyelengaraan seminar, workshop, Diskusi Publik, kampanye dan Deklarasi anti narkoba. 

3. Pelaksanaan kegiatan bersama dalam rangka HANI, Peringatan hari besar nasional dan kegiatan sosial kemasyarakatan. 

4. Pembentukan serta penguatan kader, relawan dan duta anti narkoba sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

5. Penyebarluasan informasi edukatif tentang bahaya narkoba melalui media cetak, media degital dan kanal komunikasi organisasi. 

6. Pengembangan program pencegahan berbasis masyarakat serta rujukan kepada pihak berwenang atau layanan profesional apabila diperlukan. 

  7. Kegiatan lain yang disepakati secara tertulis oleh para Pihak. 

Yayuk mewakili GMDM DPD Provinsi Jawa Timur selaku ketua, menyampaikan Kerjasama ini merupakan bentuk kemitraan organisasi dalam bidang edukasi, pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, dan kerjasama ini tidak memberikan kewenangan penegakan hukum, penyidikan, penangkapan, atau tindakan lain yang hanya dilakukan oleh penjabat atau instansi yg berwenang berdasarkan peraturan perundang -undangan. 

Lanjut Yayuk, Kegiatan P4GN dilaksanakan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai Narkotika dan pelaksana amb pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika. 

Apabila ditemukan dengan tindak pidana Narkotika, penanganannya diserahkan kepada aparat atau instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum, Yayuk mempertegas. Akhir pertemuan penyerahan PKS Kepada Korwil Jawa Timur Madas Nusantara, H. Romlan,SH.(Adm)

Komentar