Arsip

Label

Laporkan Penyalahgunaan

Langsung ke konten utama

Menyaksikan Dinamika Hukum Acara di Ruang Sidang Pengadilan Agama Surabaya

Oleh: Evita Agustin Novela 1312000026 (Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya)  

Drugnews|Surabaya - ​Penulis adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya yang melakukan pengamatan langsung terhadap jalannya proses persidangan di Pengadilan Agama Surabaya. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari pemenuhan tugas mata kuliah Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) Litigasi Peradilan Agama. Melalui pengamatan ini, penulis berkesempatan untuk menyaksikan secara nyata bagaimana norma-norma hukum acara yang selama ini dipelajari dalam perkuliahan diimplementasikan di ruang sidang.  

​Kehadiran penulis di pengadilan memberikan pemahaman bahwa ruang lingkup kewenangan Pengadilan Agama sangat luas dan menyangkut berbagai aspek hukum keluarga Islam. Sepanjang pengamatan, penulis memperhatikan jalannya berbagai jenis perkara yang disidangkan, mulai dari sengketa cerai gugat, cerai talak, hingga permohonan isbat nikah. Keberagaman penanganan perkara ini memperjelas pemahaman teoritis penulis mengenai perbedaan antara perkara kontensius yang melibatkan sengketa antarpihak maupun perkara voluntair.  

​Salah satu perkara kontensius yang menjadi fokus pengamatan penulis adalah sengketa cerai gugat yang terdaftar dalam nomor perkara 4420/Pdt.G/2026/PA.Sby. Tahapan persidangan yang sedang berlangsung pada saat itu adalah pemeriksaan bukti dan saksi-saksi dari pihak Penggugat. Melihat proses pemeriksaan fakta secara langsung memberikan gambaran nyata mengenai bagaimana pembuktian dibangun di dalam persidangan.  

​Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, perselisihan rumah tangga tersebut dipicu oleh dugaan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta perselingkuhan yang dilakukan oleh pihak Tergugat. Pihak Penggugat membeberkan adanya perlakuan kasar berupa penganiayaan fisik serta tindakan Tergugat yang kerap meninggalkan rumah. Perselisihan ini pada akhirnya membuat kedua belah pihak memilih untuk berpisah rumah. 

Dalam proses pembuktian, pihak Penggugat menghadirkan dua orang saksi, yaitu ibu sambung serta adik kandung beda ayah dari Penggugat. Penulis mengamati bagaimana Majelis Hakim melakukan pengambilan sumpah terhadap para saksi sebelum memberikan keterangan, lalu mengajukan pertanyaan secara mendalam untuk menggali kebenaran fakta. Proses ini memperlihatkan betapa krusialnya peran saksi dalam meyakinkan hakim atas dalil-dalil yang diajukan.  

​Selain dinamika pembuktian perkara, suasana serta tata letak ruang sidang juga menjadi perhatian utama penulis. Penulis dapat mengamati secara langsung komposisi persidangan yang terdiri dari Majelis Hakim di meja utama, Panitera Pengganti yang mencatat jalannya sidang, serta area untuk para pihak dan saksi. Keteraturan tata susunan ini mencerminkan prinsip ketertiban dan wibawa lembaga peradilan dalam menegakkan hukum.  

​Rangkaian pengamatan ini memberikan pengalaman berharga yang tidak didapatkan hanya melalui literatur teori semata. Mengamati langsung jalannya persidangan perkara 4420/Pdt.G/2026/PA.Sby hingga akhir putusannya memberikan pelajaran bahwa seorang praktisi hukum tidak hanya dituntut menguasai aturan tertulis, melainkan juga harus memiliki ketelitian, kejujuran, dan kepekaan nurani dalam mengawal keadilan.

Komentar